Di daerah penugasan Lebanon, pengambilan gambar yang diabadikan
dalam bentuk foto maupun video adalah sesuatu yang sangat sulit dilakukan. Kita
tidak bisa sembarangan untuk mengambil foto seperti di Indonesia, jepret sana
jepret sini maupun rekam sana rekam sini untuk sesuatu hal yang menurut kita
patut dan layak didokumentasikan. Di Lebanon, sebagian besar warga sangat
“alergi” dengan apa yang namanya foto/ video. Apalagi bila yang melakukan
adalah prajurit Unifil, mereka dengan seenaknya akan merebut kameranya dan
bahkan “mengamankan” si pelaku untuk “diinterogasi”.
Kejadian terakhir yang kami rekam dari kasus “alerginya” warga
Lebanon terhadap mereka yang mengambil gambar dengan kamera foto dan video
adalah peristiwa yang terjadi di Aita Al-Shaab,
sebuah desa kecil di perbatasan Israel-Lebanon pada 6 Januari 2013 lalu. Insiden berawal ketika dua mobil Pasukan penjaga perdamaian UNIFIL yang
di dalamnya ikut pula empat wartawan
Italia bepergian ke desa kecil tersebut. Di tempat ini, mereka
mengabadikan beberapa moment yang mereka anggap penting. Saat itulah kedua
mobil UNIFIL ini dihentikan dan diblokir oleh sekelompok
warga sipil. Para warga ini kemudian
mengambil dan merampas sejumlah
barang dan peralatan milik pasukan penjaga perdamaian Unifil dan juga perlengkapan wartawan.
Mereka akhirnya tertahan sebentar sebelum akhirnya dibebaskan dengan
bantuan tentara Lebanon yang dikenal dengan LAF (Lebanese Armed Force).
Kejadian ini merupakan untuk kelima kalinya sejak September tahun
lalu dan untuk kali keempat belas dalam
kurun waktu satu tahun. UNIFIL secara serius prihatin dengan kejadian ini yang menurutnya bisa menghambat kebebasan pergerakan UNIFILdalam
melaksanakan tugasnya sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1701.
Kasus
serupa pernah pula dialami tentara Indonesia, ketika beberapa waktu lalu,
sebuah patroli dari Batalyon Indonesia (Indobatt) dihentikan warga karena
sambil patroli mereka mengabadikan beberapa gambar penting di sepanjang rute
patroli. Saat itu warga juga menghentikan patroli dan meminta kameranya. Meski
beberapa hari setelahnya, kamera tersebut dikembalikan dalam keadaan utuh
(terkecuali memory cardnya yang kosong), namun ini pun sudah mencerminkan
betapa alerginya warga terhadap “jepretan kamera” terutama yang dilakukan oleh
orang asing, meski itu dari tentara Unifil.
Mendapatkan
gambaran peristiwa dan kejadian “perampasan kamera” serta ditambah pula dengan
himbauan dan perintah untuk tidak sembarangan mengambil gambar baik itu foto
maupun video maka kami pun tidak bisa berbuat banyak dalam melaksanakan aktifitas
sehari-hari terutama saat engagement ke sekolah atau assessment ke tokoh
masyarakat. Apabila kami dibekali kamera video dan foto maka peralatan ini akan
disimpan dan tidak bisa dimanfaatkan selama perjalanan. Setelah tiba di lokasi
pun, kami harus berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan. Misalkan bila
berkunjung ke sekolah-sekolah maka kami harus meminta ijin dulu kepada sang
Kepala Sekolah. Demikian pula bila berkunjung ke tokoh masyarakat/ pejabat
pemerintah (Mayor/ Muhtar), kita pun terlebih dahulu harus ijin untuk
mendokumentasikan kegiatan. Bila ada kata-kata’ “ No photo … no camera!” maka
peralatan pun tidak mungkin dikeluarkan.
“Ketakutan
“ warga terhadap orang asing yang mengambil gambar dirinya termasuk tempat
tinggalnya menurut beberapa sumber karena situasi dan kondisi konflik di
Lebanon yang tiada berakhir, sehingga siapa pun lebih memilih untuk tidak
dipublikasikan maupun diabadikan dengan peralatan digital yang disebut kamera
foto dan video tersebut. Enam Language Assistant (LA) kami yang asli Lebanon
pun terkadang kurang begitu suka diambil gambarnya, dengan beberapa alas an di
antaranya karena factor keamanan dan faktor lainnya yang tidak bisa disebutkan.
***
No comments:
Post a Comment